Logo white text 1
PSBB DKI Jakarta

Jakarta Kembali PSBB, Ini Deretan Aktivitas yang Bakal Dibatasi

Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dari hari ke hari menunjukan peningkatan. Dan jika peningkatan tersebut terus terjadi, maka diprediksi rumah sakit beserta fasilitas kesehatan lainnya akan penuh pada tanggal 17 September 2020.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan untuk menarik rem darurat dan akan kembali menerarpakan PSBB ketat padaseperti pada masa awal pandemi. Seperti diketahui bersama, sejak 4 Juni 2020 DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dan telah diperpanjang beberapa kali.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang di siarkan di kanal Youtube pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). Tentunya keputusan tersebut cukup mengagetkan karena mulai 14 September 2020, Jakarta kembali PSBB ketat seperti pada masa awal pandemi.

Penerapan PSBB ini bukan tanpa asalan. Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, bahkan menyentuh angka 1000 perharinya. Lalu, tingkat kematian akibat pandemi Covid-19 ini mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh.

” Jika dihitung secara persentase, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta terbilang rendah. Namun, jika dihitung secara riil, jumlah kematian terbilang sangat besar”.

Menurut Anies, tidak ada pilihan lagi bagi Jakarta kecuali menerapkan kebijakan PSBB ketat seperti beberapa bulan yang lalu pada masa awal pandemi. Hal itu dilakukan guna melindungi warga Jakarta dari bahaya Covid-19.

“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu”. Ungkap Anies dalam konferensi pers di kanal Youtube Pemprov DKI.

PSBB Ketat DKI Jakarta akan dimulai pada 14 September 2020, berikut adalah deretan aktivitas yang bakal dibasi pada masa PSBB tersebut.

Pengoprasian Rumah Ibadah

Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dibatasi kegiatannya pada masa PSBB, pada masa PSBB kali ini, Gubernur Jakarta akan menutup tempat ibadah yang memiliki potensi bakal dikunjungi oleh warga luar Jakarta. Adapun untuk rumah ibadah yang berada di kompleks perumahan atau pemukiman diizinkan tetap beroperasi selama tidak dihadiri oleh warga dari luar kompleks tersebut.

Berkumpul / Berkerumun

Covid-19 merupakan salah satu wabah yang salah satu faktor penyebab penularannya adalah adanya kerumunan masa. Pada pelaksanaan PSBB ini, Pemprov DKI melarang seluruh aktivitas yang memiliki potensi untuk berkerumun seperti halnya acara keluarga sampai acara reuni.

Transportasi Umum

Anies mengemukakan bahwa pada saat PSBB berlaku, transportasi umum di wilayah DKI akan dibatasi secara ketat. Salah satunya dengan mengurangi kpasitas penumpang dalam satu kendaraan yakni 50 % dari jumlah keseluruhan. Selain mengurangi kapasitas, Anies juga bakal membatasi jam operasional Transportasi umum dan hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang telah ditentukan.

Restoran dan Rumah Makan

Pada masa PSBB rumah makan atau restoran tetap diperbolahkan untuk beroperasi, hanya saja Pemprov DKI melarang restoran atau rumah makan untuk menerima pengunjuk dan makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

Bekerja dan Belajar dari Rumah

Layaknya PSBB pada bulan April lalu, semua kegiatan dari mulai bekerja dan belajar dilakukan dari rumah. Sebagian besar kegiatan perkantoran diwajibkan menerakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kemudian Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tetapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *